Tiket Masuk Pulau Komodo Tidak Jadi Naik, Ditunda Sampai 2023
Dalam siaran pers Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bapak Salahuddin Uno selaku Kepala Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menparekraf/Kabaparekraf. Menyatakan bahwa untuk saat ini kenaikan tiket masuk pulau komodo di tunda dulu karena masih ada pengkajian lagi. Kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo yang sebelumnya di rencanakan sebesar Rp 3.750.000 di tunda hingga tahun 2023.
Dalam siaran pers Menparekraf bapak Salahuddin Uno mengatakan bahwa informasi akan penundaan kenaikan tiket masuk Taman Nasional Pulau Komodo ini sudah di umumkan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jadi untuk aturan dan tarif yang baru di tunda sampai akhir 2022, dan akan berlaku pada awal 2023. Demikian Kata menparekraf, kutip kemenparekraf.go.id
Banyaknya aspirasi yang masuk perihal kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo
Karena sangat banyaknya aspirasi publik yang di sampaikan dan di tampung oleh pemerintah, maka perlu adanya penundaan tersebut yang sesuai dengan aspirasi publik. Maka dari itu, perlu dan saatnya untuk di adakan komunikasi lebih lanjut atau diskursus. Karena mengingat bahwa kebijakan ini adalah untuk kemajuan kepariwisataan dan kebangkitan ekonomi.
Maka oleh karena itu. Diskusi dan masukan-masukan sangat di perlukan dan bahkan pihaknya dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif siap menampung segala aspirasi, masukan dan kritik saran. Terlebih dalam menampung masukan dari para pelaku wisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo secara langsung. Terutama terkait dengan hal kenaikan harga tiket masuk. Diskusi langsung sangat di perlukan untuk mengetahui realita fakta yang terjadi di lapangan, sehingga dari situ bisa di putuskan arah sebuah kebijakan.
Dari diskusi yang di lakukan tersebut sangat di harapkan bisa menemukan sebuah solusi yang baik dan bermanfaat tentunya. Dan juga dapat saling menguntungkan satu dengan yang lain juga pada pihak yang bersangkutan atau yang terkait. Selain harapan untuk menemukan solusi dalam pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif bagi penduduk sekitar saja melainkan juga upaya untuk pelestarian dan konservasi.
Untuk itu, Vinsensius Jemadu Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Insfastruktur Kemenparekraf. Mengatakan bahwa, untuk saat bahwa kondisi yang terjadi di Labuan Bajo sudah sangat kondusif. Juga sampai saat ini kemeparekraf dan pemerintah daerah beserta pihak yang terkait terus melakukan diskusi dan berdialog langsung bersama dengan mereka para pelaku wisata di Labuan Bajo.
Dari diskusi dan dialog tersebut juga di dapatkan beberapa kesepakatan tentang perihal penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo. Dalam hal tersebut di putuskan atau di sepakati bersama bahwa di tunda sampai akhir 2022.
Dan juga untuk kenaikan tiket sendiri akan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2014. Yaitu, tentang jenis dan tarif atas PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak yang di mana ini berlaku pada kementerian kehutanan. Nilainya yaitu sekitar Rp 150 ribu rupian.
Kemenparekraf sendiri juga telah menyusun sebuah mekanisme dalam pengawasan dan pelaksanaan komunikasi publik yang beredar di media dan masyarakat. Sehingga hal tersebut dapat meminimalisir adanya miskomunikasi nantinya, ujar Vinsensius.
Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh seluruh pejabat eselon 1 di lingkup kemenparekraf.
Di tempat dan juga waktu yang berbeda, pemerintah NTT juga telah mengumkan secara resmi soal perihal penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo. Kadinparekraf Bapak Dr. Sonny mengatakan bahwa alasan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif harga tiket masuk wisata pulau komodo.
Dr. Sonny mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemprov Nusa Tenggara Timur sudah sepakat menetapkan biaya kontribusi dalam hal pengkonservasian yang di lakukan ke wilayah pulau komodo, pulau padar serta sekitar wilayah perairan.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Menetapkan sebuah program kunjungan dan biaya-biaya untuk kontribusi yang sebagai wilayah konservasi. Pemerintah juga telah menetapkan dispensasi bagi pengunjung atau wisatawan yang sedang berkunjung sampai awal 2023.
Untuk kebijakan-kebijakan tersebut dan dispensasi yang di berikan oleh Pemerintah Provinsi NTT berlaku hingga akhir 2022. Yang dalam artinya bahwa harga tiket sebesar Rp. 3.750.000 ini akan berjalan dan berlaku pada awal tahun 2023 atau 1 Januari 2023.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan informasi atau selalu melakukan sosialisasi tentang kebijakan ini serta menggandeng berbagai pihak dan kalangan. Di antaranya adalah gereja, tokoh masyarakat dan juga berbagai stakholder-stakholder lainnya yang terkait.
Dan untuk para wisatawan yang tergerak dan ingin ikut berkontribusi dalam konservasi juga bisa dapat langsung mendaftar melalui sistem yang sudah di bangun yaitu Wildlife Komodo dalam aplikasi yang bernama INISA, ujarnya.
Pemerintah daerah maupun pusat telah memiliki visi besar, yaitu:
Yang pertama, melakukan konservasi untuk agar tetap terjaga kelestarian hidup komodo dan juga untuk ekosistemnya.
Yang kedua, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan atau yang biasa di sebut sustainable tourism.
Oleh karena itu pemerintah akan tetap melakukan sosialisasi dan komunikasi serta dialog.